UNWANTED PREGNANCY & ABORSI
Kehamilan jika diinginkan merupakan
proses yang sehat dan jika kehamilan itu tidak diinginkan , ia merupakan suatu
penyakit
Kehamilan merupakan suatu proses faal
yang secara normal terjadi pada manusia sebagai insting untuk mempertahankan keturunannya di
bumi. Oleh karenanya kehamilan sebagai tanda akan hadirnya anggota baru dan
penerus keturunan, pada umumnya akan disambut dengan gembira. Kegembiraan itu
sendiri yang sering menutupi resiko yang dihadapi oleh perempuan hamil. Mereka
pada umumnya, tidak sadar bahwa kehamilan dapat mempengruhi kesehatan bahkan
dapat mengancam jiwa si calon ibu. Dan ternyata tidak semua kehamilan disambut
dengan kegembiraan oleh orang tuanya. Beberapa kehamilan justru tidak
diinginkan
Biasanya untuk mengatasi masalah
kehamilan yang tidak diinginkan tersebut mereka menempuh jalan aborsi. Meskipun
ara ini penuh resiko dan mahal. Untuk itu dalam makalah ini akan dibahas lebih
lanjut mengenai alasan yang membuat kehamilan itu tidak diinginkan dan aborsiI
2.1 PENGERTIAN UNWANTED PREGNANCY
Unwanted pregnancy adalah kehamilan
yang tidak diinginkan oleh orang tua si janin baik ayah maupun ibu karena
alasan psikologis maupun fisik.
2.1.1 FAKTOR PENYEBAB
a. Kehamilan yang
terjadi akibat perkosaan
Perkosaan merupakan peristiwa yang
traumatis dan meninggalkan aib pada perempuan yang diperkosa. Dampak psikologis
dari perkosan ini cukup dalam dan akan menetap seumur hidup, jika perkosaan
juga mengakibatkan kehamilan, aib itu tidak hanya akan dialami oleh si korban
saja tetapi juga seluruh keluarganya. Seandainya kehamilan itu diteruskan, maka
anak yang dilahirkan kelak yang akan mengalami tekanan sosial baik dari
keluarga orang tuanya sendiri maupun dari masyarakat sekitarnya. Bahkan ibunya sendiri
mungkin akan melihat anak itu sebagai penjelmaan laki-laki yang memperkosanya
atau mungkin juga menjadi sasaran balas dendam yang sebenarnya ia tujukan
kepada laki-laki yang memperkosanya.
b. Kehamilan
datang pada saat yang belum diharapkan.
Hal ini dapat terjadi pada pekerjaan
wanita yang sudah terlanjur menandatangani kontrak bahwa selama beberapa waktu
setelah bekerja ia tidak boleh hamil. Hal semacam itu dapat juga terjadi pada
mereka yang masih meneruskan sekolah atau mereka yang belum ingin hamil lagi
atas alasan-alasan yang sah, misalnya karena alasan anak yang terdahulu belum
lagi berusia 1 tahun atau alasan tidak ingin punya anak lagi atau juga karena
kesehatan ibu yang lemah.
c. Bayi yang dalam
kandungan ternyata menderita cacat majemuk yang berat.
Cacat majemuk tersebut meliputi
kelainan kromosom yang mengakibatkan Tumesis Syndrome, Fragele X Syndrome dan
Down Syndrome. Cacat bawaan yang lain meliputi cacat yang terjadidi otak,
tulang belakang, jantung, ginjal, dan tangan atau kaki. Selaian itu juga dapat
terjadi penyakit-penyakit keturunan seperti TALASEMIA.
Tehknologi kedokteran telahn mampu
mendeteksi adanya kelainan atau cacat pada janin sejak janin masih dalam usia
muda. Beberapa tekhnologi itu adalah:
a) Amnio Senetsis
b) Biopsi Plasenta
c) Ultrasonografi
d) Kadar
Alpha-fetoprotem serum (S-AFP)
e) Pemeriksaan
unsur sel ganin yang terbawa dalam darah
f)
Penapisan
Genetik (DNA) atau DNA screening
d. Kehamilan yang
terjadi akibat hubungan sexual diluar nikah.
Hubungan sex di luar ikatan perkawinan,
menurut norma sosial dan masyarakat serta agama dianggap buruk. Dalam
masyarakat yang lebih modern pun, hubungan sex di luar nikah dan terus
berlangsungperbuatan semacam itu, membuat kehamilan yang terjadi sebenarnya
bukan merupakan kehamilan yang diinginkan
e. Kegagalan
kontrasepsi
2.1.2 KOMPLIKASI PREGNANCY
a) Keguguran atau
aborsi
b) Kehamilan luar
kandungan (kehamilan ektopik)
c) BBLR
d) Anemia pada ibu
hamil
e) Gangguan
fsikologis
2.1.3 PENANGANAN PREGNANCY
ü
Menangani
sesegera mungkin jika terjadi kimplikasi yang dapat mengancam jiwa ibu dan
janin
üMemberikan bimbingan dan konseling pada ibu hamil
ü Memberikan
pendidikan ex education sedini mungkin pada WUS.
ü Memberikan penyuluhan pada orangtua
untuk lebih memperhatikan pergaulan putra putri mereka
2.2 PENGERTIAN ABORSI
Aborsi adalah pengeluaran hasil
konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan atau biasa disebut
keguguran, kehamilan yang tidak diinginkan sebagian besar diselesaikan dengan
aborsi. Meskipun ada sebagian besar yang melanjutan kehamilannnya perdebatan
tentang aborsi pada umumnya didasari anggapan bahwa aborsi adalah identik
dengan pembunuhan karena janin dianggap sebagaiu makhluk yang bernyawa.
2.2.1 ALASAN ABORSI
DILAKUKAN
Beberapa
alasan kenapa aborsi dilakukan antara lain :
- Kemanusiaan
- Agama
- Ekonomi
- Kesehatan
2.2.2 MACAM-MACAM ABORSI
a.
keguguran
spontan
yaitu keguguran yang terjadi tanpa ada unsur tindakan
dari luar dan kekuatan sendiri.
b. keguguran
buatan
yaitu keguguran yang sengaja dilakuakan untuk megakhiri
kehamilan.
Abortus
buatan,jika di tinjau dari aspek hukum dapat di golongkan ke dalam 2 golongan
yakni :
1.Abortus
buatan legal
Yaitu pengguguran kandun agn yang di
lakukan menurut syarat dan cara-cara yang di benarkan oleh
undang-undang.populer juga di sebut dengan abortus provocatus
theraptucius,karena alas an yang sangat mendasar untuk melakukanya adalah untuk
menyelamatkan nyawa atau menyembuhkan si ibu.abortus atas indikasi medic ini di
atur dalam UU republic Indonesia no 23 tahun 1992 tentang kesehatan.
2.Abortus
buatan illegal
Yaitu pengguguran kandungan yang
tujuanya selain daripada untuk menyelamatkan atau mnyembuhkan si ibu,di lakukan
oleh tenaga yang tidak kompeten serta tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang
di benarkan oleh undang-undang.abortus golongan ini sering juga di sebut dengan
abortus provocatus kriminalis,karena di dalamnya mengandung unsure criminal
atau kejahatan.
2.2.3 PENYEBAB
KEGUGURAN
1. Faktor
pertumbuhan hasil konsepsi
Kelainan pertumbhan hasil konsepsi
dapat menimbulkan kematian janiunn cacat bawaan yang menyebabkan hasil konsepsi
di keluarkan. Gangguan pertumbuhan hasil konsepsi dapat terjadi arena:
Ø Faktor kromosom
Ø Faktor
lingkungan endometrium
Ø Pengaruh luar
2. Kelainan pada plasenta
a)
Infeksi pada
plasenta dengan berbagai sebab sehingga plasenta tidak dapat berfungsi.
b)
Gangguan
pembuluh darah plasenta, dianntaranya pada diabetes mellitus.
c)
Hipertensi
menyebabkan gangguan peredaran darah plasenta sehingga menimulkan gangguan.
3. Penyakit ibu
Penyakit ibu dapat secara langsung
mengganggu pertumbvuhan janin dalam kandungan melalui plasenta.
- Penyakit infeksi seperti pneumonia, tifus abdominalis, malaria, asites
- Anemia
- Penyakit menahun, seperti hipertensi, penyakit ginjal, penyakit hati, penyait PM
4. Kelainan yang terdapat dalam rahim.
2.2.4 TANDA- TANDA KEGUGURAN
ü Terjadi
perdarahan banyak atau sedikit
ü Dapat diikuti
dengan peneluaran hasil konsepsi
ü Disertai sakit
perut
ü Pemeriksaan
hasil tes hamil dapat masih positif atau negative
2.2.5 PENANGANAN
ABORSI
Upaya untuk emnghilangkan hasil konsepsi dapat dilakuakan
berdasarkan :
1. Indikasi medis
Yaitu menhilangkan kehamilan atas
indikasi ibu maksudnya yaitu untuk menyelamatkan jiwa ibu.
Indikasi medis tersebut antara lain:
·
Ibu dengan
penyakit jantung, ginjal atau hati yang berat
·
Ibu dengan gangguan
jiwa
·
Ibu dnegan
gangguan pertumbuhan dan perkemnbangan dalam rahim
·
Ibu dengan
kelainan bawaan berat pada pemeriksaan ultrasonografi.
2. Indikasi Sosial
yaitu pengguguran kandungan dilakukan atas dasar
aspek sosial karena :
·
Menginginkan
jenis kelamin tertentu
·
Tidak ingain
punya anak
·
Jarak terlalu
pendek
·
Belum siap
untuk hamil
·
Kehamilan yang
tidak diinginkan
Berdasarkan
pelaku pengguran kandungan dikelompokan menjadi:
1. Keguguran
buatan terapeutik
yaitu keguguran kandungan yang
dilakukan tenaga medis secara legal berdasarkan indikasi medis
2. Keguguran
buatan illegal
yaitu pengguran
kandungan yang dilakuakan tamnoa dasar hokum/ melawan hukum
Berdasarkan gambaran klinisnya
keguguran dibagi menjadi:
1. Keguguran yang terancam (abortus imminens)
Kondisi ini kemungkinan akibat perdarahan dari rahim yang terjadi sebelum
usia kandungan 20 minggu, tapi posisi serviks tertutup dan janin masih hidup.
2. Keguguran yang tak bias di hindarkan (abortus incipiens)
Kondisi ini jika ada perdarahan dari uterus dan terjadi pembukaan serviks
sebelum usia kehamilan 20 minggu, tapi baik plasenta ataupun janin sudah keluar
dari tubuh sang ibu. Kemungkinan akibat selaput yang ada di sekeliling janin
sudah pecah atau rusak.
3. Keguguran tidak lengkap (abortus incompletus)
Kondisi ini terjadi jika sebagian dari janin atau plasenta sudah ada yang
keluar dari tubuh, tapi sebagian lagi masih berada di dalam rahim ibunya.
4. Keguguran lengkap (abortus completes)
Kondisi ini
terjadi jika janin dan semua membran di sekitar janin serta plasenta telah
sepenuhnya keluar dan leher rahim telah menutup sebelum usia kandungan mencapai
20 minggu.
5. Keguguran yang berulang (abortus habitualis)
Seorang perempuan
dikatakan keguguran berulang jika telah mengalami keguguran sebanyak tiga kali
secara berturut-turut. Sekitar 1 persen perempuan mengalami keguguran berulang.
6. Keguguran yang suram atau kehamilan anembryonic.
Kondisi ini
terjadi jika terbentuk sebuah kantung kehamilan di dalam rahim, tapi tidak ada
janin yang tumbuh hingga usia kandungan mencapai 7 minggu.
7. Keguguran akibat infeksi.
Kondisi ini
biasanya menimbulkan risiko kesehatan terutama bagi ibunya. Keguguran ini
terjadi akibat adanya infeksi pada rahim yang menyebabkan penyebaran infeksi ke
seluruh tubuh. Gejalanya meliputi perdarahan vagina, sakit perut, demam,
menggigil dan kelelahan.
Jika kehamilan
berakhir setelah usia kandungan 20 minggu, maka tidak lagi disebut dengan
keguguran meskipun bayi yang dilahirkan meninggal.
KOMPLIKASI
a)
Infeksi
infeksi lebih sering terjadi pada
abortus buatan, dimana pada saat tindakan dilakukan tidak memperhatikan asepsis
dan antisepsis, hal ini menyebabkan bakteri dan kuman menyebar masuk ke
peredran/ peritoneum.
b)
Perdarahan
abortus biasanya disertai perdarahan,
perdarahan bisa sedikit / banyak perdarahan akan bertambah banyak jika masih
ada sisa, hasil konsepsi. Hal ini dilakuakan dengan pengosongan uterus dari
sisa “hasil konsepsi”. Perdarahan yang banyak jika tidak segera diatasi dapat
menyebabkan kematian.
c)
Perforasi/
perlukaan
Perforasi yang terjadi ada
waktudilatsqai dan koretase yang dilakukan oleh tenaga yang tidak ahli seperti
bidan dan dukun.
Dengan adanya dugaan/ kepastian terjadi perforasi maka penjahitan luka tersebut harus segera tergantung dari luas dan bentuknya.
Dengan adanya dugaan/ kepastian terjadi perforasi maka penjahitan luka tersebut harus segera tergantung dari luas dan bentuknya.
d)
Syock
syock pada abortus bisa terjadai
disbabkan oleh:
·
perdarahan yang
banyak (Haemorragic)
·
infeksi berat.
PENCEGAHAN
a. Ibu Hamil
Seorang wanita yang mempunyai riwayat
abortus dan ingin langsung hamil lagi. Sebaiknya menunda kehamilan berikutnya
sampai ia benar-benar pulih. Jika wanita itu sudah terlanjur hamil maka ia
hartus hatyi-hati menjaga kehamilannya. Hal ini dapat dilakukan dengan:
1. Selalu memeriksakan kehamnilanya ke
bidan/ dokter
2. Memenuhi kebutuhan nurisi iu hamil
3. Tidak dilakukan pekerjaan yang berat
4. Istirahat yang cukup
b. Pra Nikah
Aborsi sering terjadi pada pra nikah.
Hal ini disebabkan beberapa factor. Aborsi pra nikah dapat dicegah dengan tidak
bolh melakukan hubungan sexual diluar nikah. Jika kehamilannya, maka kehamilan
sebaiknya dipoertahankan dan menjaga kehamilannya.
2.3
HUBUNGAN ANTARA UNWANTED PREGNANCY DAN ABORSI
Sebagian orang berpikiran bahwa
penyelesaian dari kehamilan yang tidak diinginkan (nwanted pregnancy) hanyalah
dengan aborsi . padahal kenyataanya , kehamilan itu banyak juga yang diteruskan
hingga dilahirkan meskipun selanjutnya bayi itu ada yang dibuang atau
diserahkan kepada keluarga lain.
Adapun UU yang berhubungan dengan tindakan aborsi adalah UU no. 23 tahun 1992 yaitu tentang kesehatan, menyatakan bahwa:
Adapun UU yang berhubungan dengan tindakan aborsi adalah UU no. 23 tahun 1992 yaitu tentang kesehatan, menyatakan bahwa:
Tindakan medis dalam bentuk pengguguran
kandungan dengan alasaan apapun, dilarang arena bertentangan dengan noma hokum,
agama, kesusilaan, dan norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat.
Sebagai upaya menyelamatkjann jiwa ibu dan atau janin yang dikandungnya, dapat diambil tindakan medis tertentu.
Sebagai upaya menyelamatkjann jiwa ibu dan atau janin yang dikandungnya, dapat diambil tindakan medis tertentu.
Selain itu, pasal yang menerangkan
mengenai Aborsi antara lain:
I. Pasal 299 KUH Pidana
1. Barang siapa dengan sengaja mengonbati seorang wanita
atau menyuruh sseorang wanita supaya diobati dengan memberitahu atau
menerbitkan penmgharapan bahwa oleh karena pengobatan itu dapat gugur
kandunganya. Dipiudanan dengan pidana penjara selama lamanya empat tahun atau
dengda sebanyak –banyaknya empat puluh lima rupiah.
2. Kalau yang bersalah berbuat karemna mencari
keuntungan, atau melakukan kejahatan itu ebagai mata pencaharian atau kebiasaan
atau kalau ioa seorang dokter, bidan atau juru obat pidaba dapat ditambah
sepertiganya.
3. Kalau yang bersalah melakukan kejahatan itu dalam
pekerjaannya, maka dapat dicabut haknya melakuakan pekerjaan itu.
II. Pasal 346 KUH pidana
“Wanita yang dengan menyebabkan gugur atau mati
kandungannya, atau , menyuruh orang lain meneyebakan itu, dipidana penjara
selama-lamanya empat tahun.
Bagi beberapa orang, ‘tindakan medias tertentu “ yang tercantum dalam UU No. 23 tahun 1992 memang ditafsirkan sebagaui aborsi. Tetap di sisi lain , pengadilan atau pemerinytah dapat saja menafsirkanya sebagai tiundakan lain selain aborsi.
Selain ini UU memandang, bahwa aborsi merupakan tindakan pidana. Meskipun begitu, praktek aborsi bukan merupakan barang baru lagi.
Bagi beberapa orang, ‘tindakan medias tertentu “ yang tercantum dalam UU No. 23 tahun 1992 memang ditafsirkan sebagaui aborsi. Tetap di sisi lain , pengadilan atau pemerinytah dapat saja menafsirkanya sebagai tiundakan lain selain aborsi.
Selain ini UU memandang, bahwa aborsi merupakan tindakan pidana. Meskipun begitu, praktek aborsi bukan merupakan barang baru lagi.
2.4 PENYELESAIAN
Di masyarakat, keghadiran bayti dari
kehamilan yang tidak diinginkan sebagian besar diselesaikan dengan cara
pengguguran , diteruskan kehamilan tetapi atau bahkan dengan aborsi.
Aborsi dilegalkan apabila dengan
melihat alasan-alasan:
1. Kesehatan
2. Korban perkosaan
Tetapi sebenarnya dengan alasan apapun,
aborsi tetap tidak di legalkan mnurut hokum manapun norma yang ada.
II. ABORSI
A. Definisi
Menggugurkan kandungan atau dalam dunia
kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Berarti pengeluaran hasil konsepsi
sebelum janin dapat hidup diluar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran
hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.
Ensiklopedi
Indonesia memberikan penjelasan bahwa abortus diartikan sebagai pengakhiran kehamilan
sebelum masa gestasi 28 minggu atau sebelum janin mencapai berat 1000 gram.
B. Macam-macam
Aborsi
Dalam
dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi yaitu:
1. Aborsi
spontan/alamiah
Berlangsung
tanpa tindakan apapun, kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel
telur dan sel sperma.
2. Aborsi
buatan
Adalah
pengakhiran kehamilan
sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang
disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dokter, bidan,
dukun beranak).
3. Aborsi
terapeutik/medis
Adalah
pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh
calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau
penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin
yang dikandungannya, tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan
tidak tergesa-gesa.
C. Pelaku
Aborsi
Para
wanita pelaku aborsi adalah:
1) wanita
muda
lebih
dari separuh atau 57% wanita pelaku aborsi adalah mereka yang berusia dibawah
25 tahun, bahkan 24% dari mereka adalah wanita remaja berusia dibawah 19 tahun.
Usia
|
Jumlah
|
%
|
Dibawah
15 tahun
|
14.200
|
0,9%
|
15-17
tahun
|
154.500
|
9,9%
|
18-19
tahun
|
224.000
|
14,4%
|
20-24
tahun
|
527.700
|
33,9%
|
25-29
tahun
|
334.900
|
21,5%
|
30-34
tahun
|
188.500
|
12,1%
|
35-39
tahun
|
90.400
|
5,8%
|
40
tahun keatas
|
23.800
|
1,5%
|
2) belum
menikah
jika
terjadi kehamilan
diluar nikah, 82% wanita di Amerika akan melakukan aborsi. Jadi, para wanita
muda yang hamil diluar nikah, cnderung dengan mudah memilih membunuh anaknya
sendiri. Untuk di Indonesia, jumlah ini tentunya lebih besar, karena di dalam
adat timur kehamilan
diluar nikah merupakan aib, dan merupakan suatu tragedy yang sangat tidak bisa
diterima masyarakat maupun lingkungan keluarga.
D. Resiko
Aborsi
Ada
dua macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi yaitu:
a) Kematian
mendadak karena perdarahan hebat
b) Kematian
mendadak karena pembiusan yang gagal
c) Kematian
secara lambat akibat infeksi serius sekitar kandungan
d) Rahim
yang sobek (Uterine Perforation)
e) Kerusakan
leher rahim (Cervical Laceration) yang akan menyebabkan cacat pada anak
berikutnya
f) Kanker
payudara ( karena ketidakseimbangan hormone estrogen pada wanita)
g) Kanker
indung telur ( ovarium cancer)
h) Kanker
leher rahim ( cervical cancer)
i) Kanker
hati ( liver cancer)
j) Kelainan
pada placenta (placenta previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak
berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya
k) Infeksi
rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
l) Endometriosis
2. Resiko
gangguan psikologi
a) Kehilangan
harga diri (82%)
b) Berteriak-teriak
histeris (51%)
c) Mimpi
buruk berkali-kali mengenai bayi (63%)
d) Ingin
melakukan bunuh diri (28%)
e) Mulai
mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%)
f) Tidak
bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)
Diluar hal-hal tersebut diatas
para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak
hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya.
E. Hukum
dan Aborsi
Menurut
hokum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk
kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis” yang
menerima hukuman adalah:
1. Ibu
yang melakukan aborsi
2. Dokter,
bidan atau
dukun beranak yang membantu melakukan aborsi
3. Orang-orang
yang mendukung terlaksananya aborsi
Beberapa
pasal yang terkait adalah:
Pasal
229
1.
Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya
supaya
diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena
pengobatan
itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling
lama
empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
2.
Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan
perbuatan
tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib,
bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah
sepertiga.
3. Jika yang bersalah, melakukan kejahatan
tersebut, dalam menjalani pencarian maka dapat dicabut haknya untuk melakukan
pencarian itu.
Pasal
341
Seorang
ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan
atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam,
karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal
342
Seorang
ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan
bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian
merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri
dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal
343
Kejahatan
yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut
serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.
Pasal
346
Seorang
wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau
menyuruh
orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal
347
1.
Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang
wanita
tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun.
2.
Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana
penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal
348
1.
Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang
wanita
dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun
enam bulan.
2.
Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana
penjara
paling lama tujuh tahun.
Pasal
349
Jika
seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan
yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu
kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan
dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk
menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar