Pages

Sabtu, 18 Mei 2013

konselor KB


Peran Bidan Sebagai Konselor KB

                                               PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
    Alat kontrasepsi atau KB tidak asing lagi di tengah – tangah masyarakat. Dimana lebih dari 120 juta perempuan di seluruh dunia ingin mencegah kehamilannya. Walaupun kontrasepsi tidak asing lagi ditengah – tengah masyarakat namun masih ada pasangan yang tidak memilih menggunakan alat kontrasepsi.
Alasan dari masyarakat yang tidak berKB dikarenakan pelayanan atau alat belum tersedia atau terbatas di suatu daerah, kekhawatiran akan efek sampingnya, kondisi kesehatan, kurangnya pengetahuan tentang pilihan dan penggunaan kontrasepsi.
Program KB secara Nasional berkaitan erat dengan program Nasional di bidang kesehatan, karena program KB Nasional bersifat mendukung dan mempunyai sasaran serupa dengan program kesehatan. Program Keluarga Berencana Nasional memberikan arahan kebijakan untuk meningkatkan kualitas penduduk melalui pegendalian kelahiran, memperkecil angka kematian dan peningkatan kualitas program KB.
Di Indonesia sejak zaman dulu telah dipakai obat dan jamu yang maksudnya untuk mencegah kehamilan. Di Indonesia keluarga berencana modren mulai dikenal pada tahun 1953.
Kontrasepsi yang ideal hingga sekarang belum diketahui, dikarenakan kontrasepsi yang ideal itu harus memenuhi syarat – syarat seperti dapat dipercaya, tidak menimbulkan efek yang mengganggu kesehatan, daya kerja dapat diatur sesuai kebutuhan.
Tenaga kesehatan memegang peranan penting dalam memberikan informasi tentang metode KB calon akseptor yang dalam hal ini khusus ibu hamil, bersalin dan nifas. Pemberian informasi ini dilakukan melalui konseling dengan menggunakan alat bantu pengambilan keputusan (ABPK) berKB. ABPK adalah lembar balik yang dikembangkan WHO dan telah diadaptasi untuk Indonesia oleh STARH untuk digunakan dalam konseling.
Disini tenaga kesehatan yang memegang peran adalah bidan. Bidan melakukan itu sesuai dengan perannya. Dalam memberikan pelayanan bidan melakukannya secara professional dan sesuai standar.
Peran bidan sebagai konselor KB pasca persalinan bertujuan agar masyarakat khususnya ibu setelah melahirkan tidak bingung mengenai pemakaian KB setelah persalinan. Masih banyak perempuan mengalami kesulitan didalam menentukan pilihan jenis kontrasepsi. Hal ini tidak hanya karena keterbatasan metode yang tersedia, tetapi juga oleh ketidaktahuan mereka tentang persyaratan dan keamanan metode kontrasepsi tersebut.
Berbagai faktor harus dipertimbangkan, termasuk status kesehatan, efek samping potensial, konsekuensi kegagalan atau kehamilan yang tidak diinginkan, besar keluarga yang direncanakan, persetujuan pasangan bahkan norma budaya lingkungan dan orang tua. Untuk itu semua, konseling merupakan bagian integral yang sangat penting dalam pelayanan keluarga berencana.
1.2 Tujuan
  1. Menyelesaikan tugas dari lembaga
  2. Masyarakat lebih memahami tentang KB
  3. Agar bidan lebih mengetahui akan perannya
  4. Meningkatkan angka penggunaan dan penerimaan kontrasepsi
  5. Meningkatkan kualitas SDM
1.3 Manfaat
  1. Agar karyawan lembaga mengetahui tentang Alat Kontrasepsi
  2. Agar pengguna kontrasepsi dapat memilih metode kontrasepsi yang sesuai untuk
dirinya dan keinginannya
  1. Bidan akan melaksanakan perannya dengan sebagai mana mestinya
PEMBAHASAN
2.1 Definisi
Konseling adalah bentuk wawancara untuk membantu orang lain memperoleh pengetahuan yang lebih baik mengenai dirinya, termasuk keinginan, sikap, kecemasan dalam usahanya untuk memahami permasalahan yang sedang dihadapinya.
Kontrasepsi merupakan usaha untuk mencegah terjadinya kehamilan. Dimana usaha tersebut dapat bersifat sementara maupun permanen. Alat kontrasepsi tidak hanya digunakan oleh perempuan saja namun pria juga mempunyai alat kontrasepsi tersendiri.
Peran bidan merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh seorang bidan dalam berperan sebagai bidan yang profesional. Dalam profesinya bidan memiliki berbagai peran yaitu sebagai pelaksana, pengelola, pendidik dan peneliti.
Sebagai pelaksana bidan memiliki tiga kategori tugas yaitu tugas mandiri. tugas kolaborasi, dan tugas ketergantungan.
2.2    Pilihan kontrasepsi pascapersalinan
  1. MOW
MOW merupakan kontrasepsi mantap untuk wanita melalui operasi. MOW untuk wanita dinamai tubektomi yaitu tindakan yang dilakukan pada kedua tuba Fallopii wanita. Waktu pemasangan MOW ibu pasca persalinan dapat digunakan pada hari ke- 6 sampai ke- 13 siklus haid. Sedangkan pada pria dinamai vasektomi dan dapat dilakukan kapan saja.
  1. AKDR
Alat kontrasepsi dengan cara memasukkan suatu benda kedalam uterus dengan tujuan mencegah kehamilan. IUD yang telah terpasang akan mengeluarkan hormone progesteron sehingga dapat menghalangi sperma dalam usahanya untuk memasuki cervix dan uterus. Waktu pemasangan IUD pasca persalinan pada 42 hari setelah persalinan.
  1. Implan
Implan merupakan alat kontrasepsi yang dimasukkan atau disusukkan dibawah kulit lengan kiri ibu. Waktu Pemasangan pasca persalinan yaitu paling cepat digunakan 1 minggu pasca persalinan.
  1. Suntik
KB suntik yang dapat diberikan pada ibu pasca persalinan dan menyusui yaitu suntik 3 bulan atau yang mengandung progesterone saja. Waktu pemasangannya dapat digunakan 7 hari pasca persalinan.
  1. Minipil
Alat kontrasepsi ini dapat digunakan segera minimal 3 hari pasca persalinan.
  1. Kondom
Dapat digunakan setiap waktu. Cara kerja kondom adalah menampung spermatozoa sehingga tidak masuk kedalam kanalis servikalis. Keuntungan kondom murah, mudah didapat, tidak perlu pengawasan medis. Kerugiannya kenikmatan terganggu, alergi.
2.3  Peran  bidan sebagai konselor Keluarga Berencana
Bidan merupakan satu profesi tertua didunia sejak adanya peradaban umat manusia. Peran dan posisi bidan dimasyarakat sangat dihargai dan dihormati karena tugasnya sangat mulia, memberi semangat, mendampingi serta menolong ibu yang akan melahirkan.
Bidan sebagai konselor memiliki kemampuan teknik konseling, pengetahuan tentang alat kontrasepsi dan yang berkaitan dengan pemakaiannya.
Calon pemakai kontrasepsi untuk menggunakan salah satu alat KB adalah pilihan calon sendiri, setelah mereka memahami manfaat dari setiap alat kontrasepsi. Dan pemilihan alat kontrasepsi oleh bidan dan keluarganya merupakan hak calon dan keluarganya untuk dapat merencanakan dengan baik tentang pengaturan kelahiran mereka.
Salah satu tugas mandiri bidan yaitu memberikan asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang membutuhkan pelayanan keluarga berencana dimana mencakup :
  1. Mengkaji kebutuhan pelayanan keluarga berencana pada PUS
  2. Menentukan diagnosis dan kebutuhan pelayanan
  3. Menyusun rencana pelayanan KB sesuai prioritas masalah bersama klien
  4. Melaksanakan asuhan sesuai dengan rencana yang telah dibuat
  5. Mengevaluasi asuhan kebidanan yang telah diberikan
  6. Membuat rencana tindak lanjut pelayanan bersama
  7. Membuat pencatan dan pelaporan
Bidan yang telah memiliki pengetahuan dan keterampilan tentang kebidanan khususnya akan dapat berperan sebagai konselor, salah satunya konselor KB. Dalam tugasnya sebagai konselor KB, bidan memberikan peyuluhan pertama tentang pemanfaatan kontrasepsi kemudian menjelsakan macam – macam alkon serta keutungan dan kerugian dari masing-masing KB.
Peran bidan sebagai konselor keluarga berencana ini tidak hanya diperuntukan untuk wanita saja tapi pria juga. Dikarenakan alat kontrasepsi tidak hanya digunakan oleh wanita saja namun pria juga mempunyai alat kontrasepsi tersendiri.
Konseling keluarga berencana pascapersalinan yang diberikan oleh bidan tidak hanya diberikan pada ibu sendiri tapi pada saat berlangsungnya konseling diikuti oleh suami istri.
2.4  Sistem Pelayanan KB
Dalam memberikan pelayanan KB bidan harus dapat memenuhi hal – hal tertentu agar pelayanan yang diberikan dapat optimal.
Hal-hal yang harus dipenuhi :
  1. Pelayanan harus dilakukan sesuai standar
  2. Terpadu dengan komponen kespro lainnya
  3. SDM, sarana dan prasarana sesuai ketentuan
  4. Dokumentasi tindakan
  5. Monitoring dan evaluasi
Bidan sebagai konselor hendaknya memiliki pribadi :
  1. Minat untuk menolong orang lain
  2. Mampu untuk empati
  3. Mampu untuk menjadi pendengar yang baik dan aktif
  4. Mempunyai daya pengamat yang tajam
  5. Terbuka terhadap pendapat orang lain
  6. Mampu mengenali hambatan psikologis, social dan budaya
Setiap pelayanan profesi yang diberikan bidan harus selalu memberikan kesempatan pasien untuk memilih ( informedchoice ) dan memberi persetujuan ( informed concent ).  Dalam pelayanan KB hal ini tetap berlaku karena bidan harus menjelaskan keuntungan dan kerugian setiap jenis alkon dengan jujur dan netral, tidak memaksakan suatu metode kontrasepsi tertentu.
2.5  Langkah-langkah konseling KB
Dalam memberikan konseling, khususnya bagi calon klien KB yang baru bidan hendaknya dapat menerapkan enam langkah yang sudah dikenal dengan kata kunci SATU TUJU. Penerapan SATU TUJU tersebut tidak perlu dilakukan secara berurutan karena petugas harus menyesuaikan diri dengan kebutuhan klien.
Kata kunci dari SATU TUJU adalah sbb:
  • SA : SAlam dan SApa kepada klien secara terbuka dan sopan.
  •   : Tanyakan pada klien informasi tentang dirinya.
  • U : Uraikan kepada klien mengenai pilihannya termasuk beberapa jenis kontrasepsi.
  • TU : banTU klien menentukan pilihan.
  •   J    : Jelaskan secara lengkap bagaimana menggunakan kontrasepsi pilihannya.
  • U    : perlunya dilakukan kunjungan Ulang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar