Peran Bidan Sebagai
Konselor KB
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Alat kontrasepsi atau KB tidak asing lagi di tengah – tangah masyarakat. Dimana
lebih dari 120 juta perempuan di seluruh dunia ingin mencegah kehamilannya.
Walaupun kontrasepsi tidak asing lagi ditengah – tengah masyarakat namun masih ada
pasangan yang tidak memilih menggunakan alat kontrasepsi.
Alasan dari
masyarakat yang tidak berKB dikarenakan pelayanan atau alat belum tersedia atau
terbatas di suatu daerah, kekhawatiran akan efek sampingnya, kondisi kesehatan,
kurangnya pengetahuan tentang pilihan dan penggunaan kontrasepsi.
Program KB
secara Nasional berkaitan erat dengan program Nasional di bidang kesehatan,
karena program KB Nasional bersifat mendukung dan mempunyai sasaran serupa
dengan program kesehatan. Program Keluarga Berencana Nasional memberikan arahan
kebijakan untuk meningkatkan kualitas penduduk melalui pegendalian kelahiran,
memperkecil angka kematian dan peningkatan kualitas program KB.
Di Indonesia
sejak zaman dulu telah dipakai obat dan jamu yang maksudnya untuk mencegah kehamilan.
Di Indonesia keluarga berencana modren mulai dikenal pada tahun 1953.
Kontrasepsi
yang ideal hingga sekarang belum diketahui, dikarenakan kontrasepsi yang ideal
itu harus memenuhi syarat – syarat seperti dapat dipercaya, tidak menimbulkan
efek yang mengganggu kesehatan, daya kerja dapat diatur sesuai kebutuhan.
Tenaga
kesehatan memegang peranan penting dalam memberikan informasi tentang metode KB
calon akseptor yang dalam hal ini khusus ibu hamil, bersalin dan nifas.
Pemberian informasi ini dilakukan melalui konseling dengan menggunakan alat
bantu pengambilan keputusan (ABPK) berKB. ABPK adalah lembar balik yang
dikembangkan WHO dan telah diadaptasi untuk Indonesia oleh STARH untuk
digunakan dalam konseling.
Disini
tenaga kesehatan yang memegang peran adalah bidan. Bidan melakukan itu sesuai
dengan perannya. Dalam memberikan pelayanan bidan melakukannya secara
professional dan sesuai standar.
Peran bidan
sebagai konselor KB pasca persalinan bertujuan agar masyarakat khususnya ibu
setelah melahirkan tidak bingung mengenai pemakaian KB setelah persalinan.
Masih banyak perempuan mengalami kesulitan didalam menentukan pilihan jenis
kontrasepsi. Hal ini tidak hanya karena keterbatasan metode yang tersedia,
tetapi juga oleh ketidaktahuan mereka tentang persyaratan dan keamanan metode
kontrasepsi tersebut.
Berbagai
faktor harus dipertimbangkan, termasuk status kesehatan, efek samping
potensial, konsekuensi kegagalan atau kehamilan yang tidak diinginkan, besar
keluarga yang direncanakan, persetujuan pasangan bahkan norma budaya lingkungan
dan orang tua. Untuk itu semua, konseling merupakan bagian integral yang sangat
penting dalam pelayanan keluarga berencana.
1.2 Tujuan
- Menyelesaikan tugas dari lembaga
- Masyarakat lebih memahami tentang KB
- Agar bidan lebih mengetahui akan perannya
- Meningkatkan angka penggunaan dan penerimaan kontrasepsi
- Meningkatkan kualitas SDM
1.3 Manfaat
- Agar karyawan lembaga mengetahui tentang Alat Kontrasepsi
- Agar pengguna kontrasepsi dapat memilih metode kontrasepsi yang sesuai untuk
dirinya dan
keinginannya
- Bidan akan melaksanakan perannya dengan sebagai mana mestinya
PEMBAHASAN
2.1 Definisi
Konseling
adalah bentuk wawancara untuk membantu orang lain memperoleh pengetahuan yang
lebih baik mengenai dirinya, termasuk keinginan, sikap, kecemasan dalam
usahanya untuk memahami permasalahan yang sedang dihadapinya.
Kontrasepsi
merupakan usaha untuk mencegah terjadinya kehamilan. Dimana usaha tersebut
dapat bersifat sementara maupun permanen. Alat kontrasepsi tidak hanya
digunakan oleh perempuan saja namun pria juga mempunyai alat kontrasepsi
tersendiri.
Peran bidan
merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh seorang bidan dalam berperan
sebagai bidan yang profesional. Dalam profesinya bidan memiliki berbagai peran
yaitu sebagai pelaksana, pengelola, pendidik dan peneliti.
Sebagai
pelaksana bidan memiliki tiga kategori tugas yaitu tugas mandiri. tugas
kolaborasi, dan tugas ketergantungan.
2.2
Pilihan kontrasepsi pascapersalinan
- MOW
MOW
merupakan kontrasepsi mantap untuk wanita melalui operasi. MOW untuk wanita
dinamai tubektomi yaitu tindakan yang dilakukan pada kedua tuba Fallopii
wanita. Waktu pemasangan MOW ibu pasca persalinan dapat digunakan pada hari ke-
6 sampai ke- 13 siklus haid. Sedangkan pada pria dinamai vasektomi dan dapat
dilakukan kapan saja.
- AKDR
Alat
kontrasepsi dengan cara memasukkan suatu benda kedalam uterus dengan tujuan
mencegah kehamilan. IUD yang telah terpasang akan mengeluarkan hormone
progesteron sehingga dapat menghalangi sperma dalam usahanya untuk memasuki
cervix dan uterus. Waktu pemasangan IUD pasca persalinan pada 42 hari setelah
persalinan.
- Implan
Implan
merupakan alat kontrasepsi yang dimasukkan atau disusukkan dibawah kulit lengan
kiri ibu. Waktu Pemasangan pasca persalinan yaitu paling cepat digunakan 1 minggu
pasca persalinan.
- Suntik
KB suntik
yang dapat diberikan pada ibu pasca persalinan dan menyusui yaitu suntik 3
bulan atau yang mengandung progesterone saja. Waktu pemasangannya dapat
digunakan 7 hari pasca persalinan.
- Minipil
Alat
kontrasepsi ini dapat digunakan segera minimal 3 hari pasca persalinan.
- Kondom
Dapat
digunakan setiap waktu. Cara kerja kondom adalah menampung spermatozoa sehingga
tidak masuk kedalam kanalis servikalis. Keuntungan kondom murah, mudah didapat,
tidak perlu pengawasan medis. Kerugiannya kenikmatan terganggu, alergi.
2.3
Peran bidan sebagai konselor Keluarga Berencana
Bidan
merupakan satu profesi tertua didunia sejak adanya peradaban umat manusia.
Peran dan posisi bidan dimasyarakat sangat dihargai dan dihormati karena
tugasnya sangat mulia, memberi semangat, mendampingi serta menolong ibu yang
akan melahirkan.
Bidan
sebagai konselor memiliki kemampuan teknik konseling, pengetahuan tentang alat
kontrasepsi dan yang berkaitan dengan pemakaiannya.
Calon
pemakai kontrasepsi untuk menggunakan salah satu alat KB adalah pilihan calon
sendiri, setelah mereka memahami manfaat dari setiap alat kontrasepsi. Dan
pemilihan alat kontrasepsi oleh bidan dan keluarganya merupakan hak calon dan
keluarganya untuk dapat merencanakan dengan baik tentang pengaturan kelahiran
mereka.
Salah satu
tugas mandiri bidan yaitu memberikan asuhan kebidanan pada wanita usia subur
yang membutuhkan pelayanan keluarga berencana dimana mencakup :
- Mengkaji kebutuhan pelayanan keluarga berencana pada PUS
- Menentukan diagnosis dan kebutuhan pelayanan
- Menyusun rencana pelayanan KB sesuai prioritas masalah bersama klien
- Melaksanakan asuhan sesuai dengan rencana yang telah dibuat
- Mengevaluasi asuhan kebidanan yang telah diberikan
- Membuat rencana tindak lanjut pelayanan bersama
- Membuat pencatan dan pelaporan
Bidan yang
telah memiliki pengetahuan dan keterampilan tentang kebidanan khususnya akan
dapat berperan sebagai konselor, salah satunya konselor KB. Dalam tugasnya
sebagai konselor KB, bidan memberikan peyuluhan pertama tentang pemanfaatan
kontrasepsi kemudian menjelsakan macam – macam alkon serta keutungan dan
kerugian dari masing-masing KB.
Peran bidan
sebagai konselor keluarga berencana ini tidak hanya diperuntukan untuk wanita
saja tapi pria juga. Dikarenakan alat kontrasepsi tidak hanya digunakan oleh
wanita saja namun pria juga mempunyai alat kontrasepsi tersendiri.
Konseling
keluarga berencana pascapersalinan yang diberikan oleh bidan tidak hanya
diberikan pada ibu sendiri tapi pada saat berlangsungnya konseling diikuti oleh
suami istri.
2.4
Sistem Pelayanan KB
Dalam
memberikan pelayanan KB bidan harus dapat memenuhi hal – hal tertentu agar
pelayanan yang diberikan dapat optimal.
Hal-hal yang
harus dipenuhi :
- Pelayanan harus dilakukan sesuai standar
- Terpadu dengan komponen kespro lainnya
- SDM, sarana dan prasarana sesuai ketentuan
- Dokumentasi tindakan
- Monitoring dan evaluasi
Bidan
sebagai konselor hendaknya memiliki pribadi :
- Minat untuk menolong orang lain
- Mampu untuk empati
- Mampu untuk menjadi pendengar yang baik dan aktif
- Mempunyai daya pengamat yang tajam
- Terbuka terhadap pendapat orang lain
- Mampu mengenali hambatan psikologis, social dan budaya
Setiap
pelayanan profesi yang diberikan bidan harus selalu memberikan kesempatan
pasien untuk memilih ( informedchoice ) dan memberi persetujuan ( informed
concent ). Dalam pelayanan KB hal ini tetap berlaku karena bidan harus
menjelaskan keuntungan dan kerugian setiap jenis alkon dengan jujur dan netral,
tidak memaksakan suatu metode kontrasepsi tertentu.
2.5
Langkah-langkah konseling KB
Dalam
memberikan konseling, khususnya bagi calon klien KB yang baru bidan hendaknya
dapat menerapkan enam langkah yang sudah dikenal dengan kata kunci SATU TUJU.
Penerapan SATU TUJU tersebut tidak perlu dilakukan secara berurutan
karena petugas harus menyesuaikan diri dengan kebutuhan klien.
Kata kunci
dari SATU TUJU adalah sbb:
- SA : SAlam dan SApa kepada klien secara terbuka dan sopan.
- T : Tanyakan pada klien informasi tentang dirinya.
- U : Uraikan kepada klien mengenai pilihannya termasuk beberapa jenis kontrasepsi.
- TU : banTU klien menentukan pilihan.
- J : Jelaskan secara lengkap bagaimana menggunakan kontrasepsi pilihannya.
- U : perlunya dilakukan kunjungan Ulang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar